brand_logo
APAKAH KAMU TERMASUK WAJIB QURBAN? CEK SYARAT DAN KRITERIANYA YUK!
BeramalBersama
31-May-2024
Khasanah Islam

APAKAH KAMU TERMASUK WAJIB QURBAN? CEK SYARAT DAN KRITERIANYA YUK!

Siapa nih yang masih bingung kapan sih sebenarnya kita dianggap wajib untuk berqurban? Seperti kita ketahui bersama, bahwa perintah berqurban ini telah dijelaskan dalam QS Al Kautsar ayat 1-2,

“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Kadang banyak dari kita yang merasa bahwa karena bukan salah satu dari rukun islam, maka perintah Qurban ini hanya sebatas angin lalu, atau malah hanya amalan-amalan untuk orang-orang kaya saja. Tapi sejatinya apa saja sih syarat orang-orang yang wajib berqurban?

Syarat-syarat orang yang wajib berqurban:

  1. Beragama Islam (Muslim)
  2. Baligh
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Mukallaf (berakal dan telah dibebankan perintah serta larangan dalam agama)
  5. Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan Qurban.

Dari syarat-syarat di atas, kita ketahui bersama bahwa amalan Qurban ini dikerjakan bagi yang mampu. Bahkan dalam salah satu hadis, Rasulullah bersabda "Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Wah, terdengar seperti ancaman yaa. Lantas apa saja kriteria dikatakan mampu berqurban dalam 4 Mazhab?

  1. Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, kriteria seseorang dikatakan mampu baginya berqurban yaitu jika memiliki kekayaan minimal sebanyak 200 dirham atau kekayaan yang dimilikinya telah mencapai nisab zakat. Hukum berqurban menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi adalah sunnah muakkad, atau sangat dianjurkan dalam penyempurnaan ibadah.

  1. Mazhab Maliki

Kriteria seseorang dikatakan mampu menurut Mazhab Maliki adalah jika seseorang mampu membeli hewan ternak dengan uang yang didapat dalam waktu  satu tahun. Dalam Mazhab Maliki juga diperbolehkan jika membeli hewan Qurban dengan cara berhutang. Hukum berqurban menurut Mazhab Maliki adalah sunnah muakkad, tetapi menjadi makruh bagi seseorang yang memiliki kemampuan berqurban dan tidak melakukannya.

  1. Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang dinyatakan mampu jika memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan qurban dengan syarat bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasyrik. Namun jika tidak ada sisa lebih untuk kebutuhan diri dan keluarga, maka tidak diwajibkan untuk berqurban. Hukum berqurban menurut Mazhab Syafi’i bernilai sunnah muakkad. Cukup sekali berqurban dalam seumur hidup, tidak perlu setahun sekali.

Menurut Mazhab Syafi’i terdapat 2 hukum dalam melaksanakan Qurban, pertama Fardhu ‘ain, sunnah Qurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk Qurban. Kedua adalah sunnah kifayah, jika dalam satu keluarga berapapun jumlahnya, ada satu orang yang berqurban, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya.

  1. Mazhab Hambali

Kriteria mampu dalam Mazhab Hambali adalah seseorang yang memiliki harta cukup untuk berqurban meskipun harus dengan cara berhutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa Ia mampu mengembalikan utang tersebut. Hukum berqurban menjadi wajib bagi seseorang yang mampu melakukannya, namun menjadi sunnah bila seorang muslim tersebut tidak mampu menunaikannya.

 

Nah dari 4 Mazhab di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika seorang muslim memiliki harta yang berlebih tapi tidak mau berqurban maka dianggap berdosa ya, karena wajib hukumnya bagi orang yang memiliki kelebihan harta. Bagaimana Sahabat Beramal? Apakah kalian sudah termasuk kriteria yang mampu berqurban?

Belum mampu berqurban? Yuk bisa sedekah daging bareng di Beramalbersama.com/sedekahdagingqurban *

 

Bagikan Artikel:

beranda beranda Beranda chat chat Infaq+ donasi donasi Sedekah kontak kontak Live Salur donasi rutin donasi rutin Akun