brand_logo
Sejarah Zakat
BeramalBersama
26-Jan-2023
Khasanah Islam

Sejarah Zakat

Sejarah Zakat

Peradaban Islam berbentuk berkat penaklukan bangsa Arab selama delapan tahun masa pertempuran. Nabi Muhammad ﷺ berusaha meraih kekuasaan atas suku-suku dalam rangka menundukkan mekkah. Sejumlah utusan dan duta dikirim ke seluruh Arabia. Sementara suku-suku bangkit untuk menyampaikan kesetiaan, membayar zakat dan pajak, sebagai simbol keanggotaan dalam komunitas muslim dan simbol Muhammad sebagai Nabi dan Utusan Allah SWT. (Lapidus, 2000).

Ulama berpendapat bahwa adanya porsi zakat yang diperuntukkan bagi amil merupakan suatu indikasi bahwa sewajarnya dikelola oleh lembaga khusus zakat atau yang disebut dengan Amil bukan oleh individu muzakki sendiri. Rasulullah ﷺ pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Luthaibah, untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Pernah pula mengutus Ali bin Abi thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat. Menurut Yusuf Al-Qardawi, Nabi ﷺ telah mengutus sebanyak 25 amil keseluruh pelosok negri untuk pengumpulan seklaigus mendistribusikan zakat sampai habis sebelum kembali ke madinah (Kementrian Agama Republik Indonesia, 2013)

Pembukuan zakat juga dipisahkan dengan pendapatan negara lainnya, pencatatan zakat juga dibedakan antara pemasukan dan mengeluaran, dimana keduanya harus terinci dengan jelas meskipun tanggal penerimaan dan pengeluaran sama. Selain itu Rasulullah juga berpesan kepada paa amil untuk bersikap adil dan ramah, sehingga tidak mengambiol lebih dari apa yang sudah di tetapkan dan tidak berlaku kasar baik pada muzakki maupun mustahiq. Secara garis besar pada jaman Nabi ﷺ pengelolaan zakat di kelola secara terpusat dan ditangani secara terpusat. Namun demikian pengelolaan zakat pada masa itu secar institusional dapat dianggap sederhana dan masih terbatas dengan sifat yang teralokasikan dan sementara, dimana jumlah zakat akan akan terkumpul langsung didistribusikan kepada para mustahiqtanpa sisa (Kementrian Agama Republik Indonesia, 2013).

Dalam bidang pengelolaan zakat Nabi Muhammad ﷺ memberikan contoh dan petunjuk operasioanlnya. Manajemen operasioanal yang bersifat teknis tersebut dapat dilihat pada pembagian struktur amil zakat, yang terdiri dari : (1) Katabah, Petugas yang mencatat para wajib zakat, (2) Hasabah, petugas yang menaksir, menghitung zakat, (3) Jubah, petugas yang menarik, mengambil zakat dari para muzakki, (4) Khazanah, Petugas yang menghimpun dan memelihara harta, dan (5) Qasamah, petugas yang menyalurkan zakat pada mustahiq (Orang yang berhak menerima zakat) (Nasution, 2006)

Sumber :

Lapidus, Ira. M, 2000, Sejarah Sosial Ummat Islam, terj. Ghufron A. as’adi Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kementrian Agama Republik Indonesia, 2013, Modul penyuluhan Zakat, Jakarta.

Bagikan Artikel:

beranda beranda Beranda chat chat Infaq+ donasi donasi Sedekah kontak kontak Live Salur donasi rutin donasi rutin Akun