Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal
Pertanyaan :
Orang tua kami sudah meninggal, kami merasa belum mampu membalas kebaikan dan jasa mereka. Saat ini, kami diberikan sedikit kelebihan rejeki oleh Allah. Kami ingin berwakaf atas nama orang tua kami. Apakah pahala wakaf itu dapat sampai kepada orang tua kami?
Jawaban :
Amal saleh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk diberikan oleh orang yang sudah sudah mati Insyaallah diterima oleh Allah Swt., terdapat beberapa hadis yang meriwayatkan hal tersebut, di antaranya adalah hadis di bawah ini :
Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad saw. untuk bertanya,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"? Rasul saw. menjawab: "Ya", Saad berkata: "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR.Bukhari)
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada orang tuanya atau saudaranya yang muslim, hal itu tidak ada halangan. Tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain pada waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Demikianlah di dalam Islam, Allah memberikan banyak peluang untuk berbuat baik/berbakti kepada orang tua atau saudara muslim lainnya walaupun mereka sudah meninggal dunia. Insyaallah mereka akan merasakan nikmatnya pahala dari Allah karena amal saleh kita. [*]